Uji Coba di Tanjung Perak Dulu, Indonesia Timur Bisa Maju
Inilah “pembunuhan berencana” yang tidak melanggar pasal 340 KUHP (pasal tentang pembunuhan berencana, Red). Inilah “pembunuhan berencana” yang akan bisa menghemat minimal Rp 1 triliun setahun. Inilah “pembunuhan berencana” yang harus dilakukan karena kepepet: di satu pihak jengkel tidak mendapatkan gas, di pihak lain harus melakukan efisiensi secara besar-besaran.
Yang akan “dibunuh” adalah pembangkit listrik yang amat besar di berbagai lokasi. “Pembunuhan” pertama sedang dilakukan secara kecil-kecilan di Tanjung Perak, Surabaya. “Pembunuhan” kedua akan dilakukan secara besar-besaran di Tambak Lorok, Semarang, pertengahan tahun ini. Lokasi lain menyusul karena masih dikaji oleh teman-teman di PLN.
Semua orang tahu bahwa...