Dahlan Iskan
Dahlan Iskan (lahir tanggal 17 Agustus 1951 di Magetan, Jawa Timur), Dahlan kecil dibesarkan dilingkungan pedesaan dangan serba kekurangan, akan tetapi sangat kental akan suasana religiusnya. Ada cerita menarik yang saya baca pada buku beliau Ganti Hati yang menggambarkan betapa serba kekurangannya beliau ketika waktu kecil. Disitu diceritakan Dahlan kecil hanya memiliki satu celana pendek dan satu baju, tapi masih memiliki satu sarung!. Dan dengan joke-joke pak Dahlan yang segar beliau menceritakan kehebatan dari sarung yang dimiliki.
Jawa Pos
Jawa Pos didirikan oleh The Chung Shen pada 1 Juli 1949 dengan nama Djawa Post. Saat itu The Chung Shen hanyalah seorang pegawai bagian iklan sebuah bioskop di Surabaya. Karena setiap hari dia harus memasang iklan bioskop di surat kabar, lama-lama ia tertarik untuk membuat surat kabar sendiri. Setelah sukses dengan Jawa Pos-nya, The Chung Shen mendirikan pula koran berbahasa Mandarin dan Belanda. Bisnis The Chung Shen di bidang surat kabar tidak selamanya mulus.
Jawa Pos2
Pada akhir tahun 1970-an, omzet Jawa Pos mengalami kemerosotan yang tajam. Tahun 1982, oplahnya hanya tinggal 6.800 eksemplar saja. Koran-korannya yang lain sudah lebih dulu pensiun. Ketika usianya menginjak 80 tahun, The Chung Shen akhirnya memutuskan untuk menjual Jawa Pos. Dia merasa tidak mampu lagi mengurus perusahaannya, sementara tiga orang anaknya lebih memilih tinggal di London, Inggris.
Dahlan Iskan Mentri BUMN
Dinilai berhasil memimpin PLN dalam waktu pendek (22 bulan), Presiden SBY kemudian mengangkatnya menjadi menteri BUMN. Ini juga sejarah pertama seornag Menteri BUMN berlatar belakang pendidikan pesantren. Padahal BUMN harus mengurus berbagai sektor mulai perbankan, asuransi, telekomunikasi, penerbangan, kereta api, pelabuhan, bandara, perkebunan, pertanian, peternakan, industri semen, industri pupuk, indistri senjata, industri farmasi, industri nuklir, industri perhotelan, dan sebagainya. Total ada 141 BUMN dengan sekitar 600 anak dan cucu perusahaan.
Aktifitas sosial Dahlan Iskan
Majelis Pimpinan Pusat Pesantren Sabilil Muttaqien, sebuah majelis yang membawahi lebih dari 120 madrasah beserta jamaah tarikat Syatariyah. Juga Ketua Umum Syekhermania Nasional. Pendiri International Islamic School di Magetan dengan kurikulum Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiah Singapura. Organisasi yang pernah digeluti diantaranya Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur dan Pusat, dan Ketua Umum Persebaya. Saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers dan Ketum Federasi Olahraga Barongsai Seluruh Indonesia.
Senin, 22 Juni 2015
Lukman Bin Saleh : Harga Murah Dahlan Iskan Empat Tahun Kemudian
17.18
sopyan
Senin, 08 Juni 2015
Lukman Bin Saleh : Diskresi itu Masih di Jalan Pak Dahlan
03.09
sopyan
Misalnya seorang kepala daerah mengelola bantuan sosial untuk masyarakat pesisir yang terkena abrasi pantai. Sebelum dana itu tersalurkan, tiba-tiba terjadi banjir bandang. Karena darurat, sang kepala daerah mengalihkan dana itu untuk menangani banjir bandang. Hal semacam ini bisa menyeret sang kepala daerah masuk penjara.
Ratusan penyelenggara negara menjadi korban UU Tipikor. Termasuk kasus mantan Menkum HAM, Deny Indrayana. Dijadikan tersangka oleh Bareskrim POLRI. Gara-gara membuat terobosan dalam pengurusan paspor. Untuk membuat paspor lebih cepat, murah, mudah dan memberantas percaloan, dibuatlah inovasi pebayaran paspor elektronik (payment gateway).
Hanya gara-gara masyarakat dikenakan biaya 5 ribu rupiah untuk membayar jasa penyedia sistem jaringan pembayaran online dan dana pebayaran paspor mengendap beberapa hari di bank, Deny Indrayana menjadi tersangka. Sebelumnya pembayaran paspor dilakukan di kantor imigrasi secara manual. Yang tidak jarang membuat atrean sampai berjam-jam hanya untuk membayar dan rentan percaloan.
Aparat penegak hukum tidak peduli seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat atas terobosan tersebut. Aparat hanya melihat pasal-pasal UU Tipikor. Bahwa terobosan Deny Indrayana itu tidak ada dasar hukumnya. Menyalahi kewenangan dan merugikan negara. Dan ini termasuk korupsi.
Terakhir dan yang sedang heboh sekarang adalah kasus Dahlan Iskan yang dijadikan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta. Jangan dibayangkan Dahlan Iskan menerima gratifikasi, suap atau kongkalikong dalam kasus tersebut. Sebelas-duabelas dengan Deny indrayana. Dahlan Iskan hanya membuat kebijakan membangun gardu induk untuk mengatasi krisis listrik saat itu. Tapi belakangan sebagian gardu induk itu terbengkalai pelaksanaanya. Entah terkendala pembebasan lahan, tidak ada anggaran atau kontraktor nakal. Dahlan Iskan menjadi tersangka korupsi.
Proyek itu dimulai tahun 2011 dan seharusnya sudah rampung tahun 2013. Dahlan Iskan sendiri berhenti menjadi Dirut PLN dipenghujung tahun 2011 karena diangkat menjadi Menteri BUMN oleh Presiden SBY. Dia hanya membuat kebijakan dan menandatangani persetujuan mulainya proyek. Tidak sempat mengawal proyek itu secara langsung sampai selesai.
Dari contoh kasus Dahlan Iskan ini kita bisa bayangkan betapa bahayanya situasi yang dihadapi seorang pejabat. Misalnya seorang kepala daerah membuat satu proyek. Sebelum proyek itu selesai masa jabatannya lebih dahulu berakhir. Sukur-sukur kalau berhasil lagi memenangi Pilkada. Kalau kalah dan penerusnya tidak mau melanjutkan proyek tersebut dengan berbagai alasan. Apalagi sengaja tidak dilanjutkan karena intrik politik. Hal ini tentu sangat memprihatinkan.
Sudah lama situasi seperti ini menjadi keprihatinan beberapa kalangan. Mulai dari akademisi, pemerintah, dan legeislatif. Sejak pemerintahan SBY. Pejabat tidak berani membuat kebijakan. Birokrasi semakin lambat, pembangunan semakin lamban. Hingga dibuat UU Administrasi Pemerintahan (UU Adpem No. 30 tahun 2014). Dengan UU ini, ke depannya suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasi lagi.
Dalam UU ini diatur tentang diskresi. Yaitu membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan melanggar UU atau membuat kebijakan yang UU sendiri belum mengaturnya secara tegas. Dengan tiga syarat. Yakni demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Pejabat bebas dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Baik dengan meminta izin atasan atau dilaksanakan sendiri.
Sayangnya sampai saat ini UU tersebut belum disahkan. Masih dalam tahap sosialisasi oleh Kemenpan RB. Sehingga korban-korban dari pejabat yang sebetulnya baik dan kreatif terus bertambah.
Seperti yang dikatakan Wakil ketua DPR, Fachri Hamzah yang menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan. Dahlan Iskan menurutnya adalah orang yang banyak inisiatif dan rajin membuat terobosan. Karena dia seorang pembisnis. Dan UU Tipikor tidak ramah dengan orang-orang seperti ini.
Fachri Hamzah menyarankan agar UU Tipikor lebih gamblang. Sehingga yang disasar bukan orang yang berbuat salah tapi orang yang berbuat jahat.
Nasi telah menjadi bubur. Dahlan Iskan, Deny Indrayana dan pejabat-pejabat baik lainnya telah menjadi tersangka dan terpidana. Mereka juga telah menyatakan bertanggung jawab. Tidak akan menyalahkan siapa-siapa.
Mereka telah jauh berlari di depan. UU Adpem yang mengatur tentang diskresi masih belum disahkan. Masih dalam perjalanan. Lambat berjalan. *LBS*
Jumat, 29 Mei 2015
DWO : Penulis 30 Miliar Segera Diperiksa KPK
21.54
sopyan
Buku trilogi Ahok (karya saya) berbiaya APBD DKI 2015 Rp 30 miliar, akhirnya dinyatakan: Selesai. Petinggi KPK, kemarin mengatakan, itu kasus percobaan korupsi. Belum korupsi. Maka, saya tidak diperiksa. Tapi, saya bakal diperiksa di penulisan buku lainnya. Waduh…
----------------------------
Kronologis buku Rp 30 miliar demikian. Kronologis ini saya tulis, sebab: 1) Tidak lagi berpengaruh terhadap perkara hukum yang sedang berproses. Kasusnya dianggap selesai. Jika saya tulis kemarin-kemarin, bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
2) Barangkali ini bermanfaat bagi pekerja professional lain, kalau-kalau anda menerima pekerjaan yang kemudian diketahui: Biayanya dari APBD/APBN. Contohnya: Pelawak Mandra, akhirnya jadi tersangka korupsi.
Akhir November 2014 saya dihubungi seorang tokoh masyarakat, sebut saja “X” (identitas saya rahasiakan, sebab beliau kini dalam proses hukum untuk kasus lain). Akhirnya kami ketemu di sebuah restaurant internasional di Jakarta Barat.
X : Bisakah Pak Djono menuliskan buku biografi Gubernur DKI Ahok?
Sy : Siap, pak. Itu pekerjaan saya.
X : Tapi, saya minta cepat, selesai sebulan. Sanggup?
Sy : Biografi minimal tiga bulan, pak.
X : Usahakan-lah… sebulan lebih sedikit.
Saya diam, mengkalkulasi waktu. Kalau hanya menulis, target waktu itu bisa dikejar. Tapi, untuk mendekati Ahok guna wawancara, tidak mungkin dalam sepekan. Butuh waktu lebih. Kecuali kalau Ahok sendiri yang meminta.
Saat saya masih berpikir, dia anggap saya setuju. Dia segera lanjut.
X : Bentuknya trilogi (3 buku). Dua anda tulis, satunya ditulis orang saya.
Sy : Mengapa bukan saya semuanya?
X : Biar orang saya belajar dari anda.
Sy : Okay, sebulan setengah. Asal, dalam sepekan ini anda atur pertemuan saya dengan pak Ahok.
Lantas, tawar-menawar sengit soal honor. Disepakati Rp 110 juta per buku, total Rp 220 juta. Tanpa cetak. Hanya penulisan dan layout, sampai jadi master CD siap cetak. Sistem pembayaran, 30 persen dibayar dimuka saat deal (tanda tangan kontrak), 40 persen saat pekerjaan capai 50 persen, sisanya saat pekerjaan selesai.
Ternyata, pembayaran dimuka tidak segera cair. Mr X juga kesulitan mempertemukan saya dengan Ahok. Sementara, saya tetap menyiapkan data, foto-foto, kontak disainer, layouter, yg semuanya berbiaya. Sebab, saya kenal beliau orang yg serius.
Kata Mr X, Ahok enggan diwawancarai, khawatir dikira publik sebagai pencitraan. Tapi, honor 30 persen dibayarkan ke saya cash pada 9 Januari 2015. Saat itu juga kontrak mulai berjalan, sampai 45 hari ke depan. Saat itu juga saya berkirim surat ke Pak Ahok, minta waktu wawancara.
Ternyata Pak Ahok memang ogah diwawancarai, jika untuk buku beliau. Kalau untuk konsumsi pemberitaan media massa, beliau tak keberatan.
Ya, sudah. Saya terus menulis berdasarkan berbagai sumber. Bukan dari narasumber utama: Ahok.
Pada 24 Januari 2015 saya serahkan 50 persen pekerjaan (dua buku) ke Mr X untuk dikoreksi. Ada dua item koreksi, segera saya koreksi dan hasilnya saya serahkan ke beliau lagi. Berarti pembayaran termin ke-2 molor.
Pada pertengahan Februari 2015 muncul berita bahwa buku trilogi Ahok (ternyata) dibiayai APBD DKI 2015 senilai Rp 30 miliar, atau masing-masing Rp 10 miliar per buku. Hebatnya, judul tiga buku itu persis sama dengan yg saya tulis. Mestinya judul ini hanya diketahui saya, pemberi order, dan layouter.
Pencetus berita ini adalah anggota DPRD DKI. Tujuannya, jelas menghantam Ahok (membuat biografi pribadi dengan biaya APBD).
Ahok pun kaget dan berang. “Kalau saya mau membuat biografi, pasti gunakan uang saya pribadi,” katanya. Dia segera laporkan kasus ini ke KPK. Lalu diusut KPK. Hasilnya, Ahok tidak terlibat. Sedangkan saya tidak jadi diperiksa, karena belum ada uang negara yang hilang.
Lolos Buku Ahok, Terjerat Buku Lain
Bebas dari buku Ahok, ternyata ada info, saya akan diperiksa KPK untuk pembuatan buku lainnya. Busyet… apa pula ini? “Ingat gak pak, bahwa kita pernah menulis buku Sejarah Batavia?” tanya DN, kawan saya, wartawan koran Sinar Harapan, tadi malam.
Ya… ya… ya… Pada November 2013 saya dikontak kawan WN, wartawan koran Kompas. Dia mendapatkan pekerjaan penulisan 6 judul buku, serial Sejarah Batavia.
WN: “Anda saya minta jadi editor sekaligus pengarah isi lima buku, dan penulis langsung untuk satu buku lainnya. Apakah anda bersedia?” tanya WN. Jawab saya: “Siap…”
Tim pewawancara dalam lima buku adalah DN, wartawan Sinar Harapan, BY dan AG, sama-sama wartawan Pos Kota, VR, wartawan Detik.com, AS, wartawan Indo Pos.
Saya berperan sebagai perancang isi, pembuat daftar pertanyaan untuk wawancara dengan narasumber, editor hasil wawancara, dan menulis langsung satu buku berjudul: “Dari Rezim ke Rezim” (serial Sejarah Batavia).
Proyek ini datang dari “Y” yang berhubungan langsung dengan WN. Nilai kontrak total Rp 390 juta (masing-masing buku Rp 65 juta) hanya untuk penulisan. Tanpa cetak. Bagian saya Rp 75 juta. Pekerjaan selesai dalam dua bulan, sesuai kontrak.
Enam buku itu kemudian menjadi koleksi perpustakaan di semua SMA di Jakarta sejak pertengahn 2014. Sebagian dipasarkan di toko buku.
Sepekan lalu saya membaca berita di beberapa media massa, bahwa buku serial Sejarah Batavia bermasalah. Buku itu ternyata dibiayai APBD DKI senilai puluhan miliar rupiah. Diduga terjadi mark up, sehingga merugikan negara. Alamaaak…
VR (anggota tim penulis) sudah diperiksa belasan jam di KPK, akhir pekan lalu. Saya sudah dikontak teman-teman anggota tim, agar siap-siap diperiksa KPK. “Kalau anda diperiksa nanti, katakan apa adanya,” pesan DN.
Repotnya, untuk penulisan buku ini saya tidak pegang bukti pembayaran honor. Padahal, nilai uang penting disini. Bukti pembayaran kontrak hanya dipegang WN selaku penerima pekerjaan dari Y. Sedangkan WN bayar ke saya dan teman-teman anggota tim, tanpa tanda terima, karena kami semua kawan akrab.
Hikmah dari semua kejadian ini bagi saya: Korupsi bisa menyeret siapa saja. Minimal, diperiksa KPK. Apakah saya dan kawan-kawan bakal dibui atau tidak, kita lihat saja hasil akhirnya. (Jkt, 12/04/15)
Kamis, 26 Februari 2015
Mulyana Ahmad: Di CIHERAS Saya Merasa Sedih
02.02
sopyan
Ampuni kami ya Allah.
Kami tahu ada 7 pahala yang terus akan mengalir sampai hari kiamat, yaitu menggali sumur dan mengalirkan air untuk ummat.
Berikanlah kami jalan
Kami tidak sanggup melangkah sendirian #donasiuntukciheras #coin for water machine
Jumat, 20 Februari 2015
Rony Indrajaya: China Bisa Segalanya
19.03
sopyan
"Serapat-rapat menyimpan minyak wangi, akan tercium juga
Jumat, 29 Agustus 2014
DWO : Magnet Raksasa Itu Bernama: Dahlan Iskan
18.00
sopyan
Diakui atau tidak, Pak Dahlan itu magnet raksasa. Milik dia berupa: kecerdasan intelektual dan sosial, kerja keras, kepemimpinan bagus, hidup sederhana, tegas, ngamukan, membuat masyarakat tertarik padanya. Gara-gara magnet itu, saya tertolong saat jadi tutor di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
DWO : Catatan Liputan Tragedi Talangsari (3-Habis)
03.42
sopyan


.jpg)
