Dahlan Iskan
Dahlan Iskan (lahir tanggal 17 Agustus 1951 di Magetan, Jawa Timur), Dahlan kecil dibesarkan dilingkungan pedesaan dangan serba kekurangan, akan tetapi sangat kental akan suasana religiusnya. Ada cerita menarik yang saya baca pada buku beliau Ganti Hati yang menggambarkan betapa serba kekurangannya beliau ketika waktu kecil. Disitu diceritakan Dahlan kecil hanya memiliki satu celana pendek dan satu baju, tapi masih memiliki satu sarung!. Dan dengan joke-joke pak Dahlan yang segar beliau menceritakan kehebatan dari sarung yang dimiliki.
Jawa Pos
Jawa Pos didirikan oleh The Chung Shen pada 1 Juli 1949 dengan nama Djawa Post. Saat itu The Chung Shen hanyalah seorang pegawai bagian iklan sebuah bioskop di Surabaya. Karena setiap hari dia harus memasang iklan bioskop di surat kabar, lama-lama ia tertarik untuk membuat surat kabar sendiri. Setelah sukses dengan Jawa Pos-nya, The Chung Shen mendirikan pula koran berbahasa Mandarin dan Belanda. Bisnis The Chung Shen di bidang surat kabar tidak selamanya mulus.
Jawa Pos2
Pada akhir tahun 1970-an, omzet Jawa Pos mengalami kemerosotan yang tajam. Tahun 1982, oplahnya hanya tinggal 6.800 eksemplar saja. Koran-korannya yang lain sudah lebih dulu pensiun. Ketika usianya menginjak 80 tahun, The Chung Shen akhirnya memutuskan untuk menjual Jawa Pos. Dia merasa tidak mampu lagi mengurus perusahaannya, sementara tiga orang anaknya lebih memilih tinggal di London, Inggris.
Dahlan Iskan Mentri BUMN
Dinilai berhasil memimpin PLN dalam waktu pendek (22 bulan), Presiden SBY kemudian mengangkatnya menjadi menteri BUMN. Ini juga sejarah pertama seornag Menteri BUMN berlatar belakang pendidikan pesantren. Padahal BUMN harus mengurus berbagai sektor mulai perbankan, asuransi, telekomunikasi, penerbangan, kereta api, pelabuhan, bandara, perkebunan, pertanian, peternakan, industri semen, industri pupuk, indistri senjata, industri farmasi, industri nuklir, industri perhotelan, dan sebagainya. Total ada 141 BUMN dengan sekitar 600 anak dan cucu perusahaan.
Aktifitas sosial Dahlan Iskan
Majelis Pimpinan Pusat Pesantren Sabilil Muttaqien, sebuah majelis yang membawahi lebih dari 120 madrasah beserta jamaah tarikat Syatariyah. Juga Ketua Umum Syekhermania Nasional. Pendiri International Islamic School di Magetan dengan kurikulum Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiah Singapura. Organisasi yang pernah digeluti diantaranya Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur dan Pusat, dan Ketua Umum Persebaya. Saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers dan Ketum Federasi Olahraga Barongsai Seluruh Indonesia.
Sabtu, 06 Juni 2015
Randualamsyah : Dahlan Iskan dan Ilmu Memilih Batu
02.26
sopyan
Jay Mjay : Saat Dahlan Jadi Tersangka
00.24
sopyan
Hari ini Dahlan Iskan resmi jadi tersangka. Bukan KPK tapi kejaksaan yang menjeratnya. Tuduhanya pun cukup serius, korupsi uang negara. Dahlan disangkakan terlibat atau ikut bertanggungjawab soal pengadaan gardu listrik PLN selama ia menjadi dirutnya.
Sebagai manusia biasa tentu Dahlan bisa salah atau khilaf.
Kesalahan dan kekhilafan yang entah KPK sendiri belum bisa menemukannya, setidaknya sampai saat ini nama Dahlan masih bersih di mata KPK. Jika tiba tiba kejaksaan selevel DKI Jakarta dengan mudah menjadikannya tersangka apakah kejaksaan sudah sehebat KPK atau ada skenario lain dibalik naiknya Dahlan jadi tersangka.
Sebagai warga negara tentu kita hormat kepada lembaga hukum semacam kejaksaan dan kepolisian. Rasa hormat yang terkadang sering berubah jadi cibiran dan makian bila melihat kiprah keduanya. Bukankah KPK tidak akan pernah ada bila kedua lembaga ini bersih dan kredible. Tentu tidak semua pegawai kejaksaan dan polisi busuk dan korup, sebagaiman juga tidak ada pegawai KPK yang seperti malaikat.
Tapi dari rekam jejak selama ini masyarakat pasti paham, mana lembaga yang kredible dan mana yang sering membuat gaduh karena perilaku korup oknumnya. Hampir tidak ada yang lolos dari dakwaan KPK, sebaliknya banyak yang mati sia sia akibat salah tangkap atau kasus rekayasa polisi dan jaksa.
Menjadikan pejabat atau mantan pejabat sebagai tersangka tentu hal yang biasa sekalipun ia kaya raya. Godaan korupsi dan nafsu tidak akan pernah pandang bulu dari yang kere sampai perlente. Tapi menjadikan seseorang yang pernah melaporkan dirinya sendiri ke KPK bahwa ia dituduh korupsi tentu hal yang luar biasa.
Setidaknya hal itu pernah dilakukan Dahlan di masa jabatannya. Dahlan melaporkan dirinya sendiri ke KPK agar lembaga itu mau memeriksa dirinya seputar isu korupsi yang dituduhkan kepadanya. Rasa rasanya belum ada pejabat yang cukup gila yang mau dan berani melakukannya. Bila tuduhan korupsi itu benar tentu saat ini kita akan melihat Dahlan di penjara.
Dahlan sendiri bukan tipikal pemimpin yang takut soal ancaman penjara. Bagi Dahlan pemimpin itu harus berani mengambil bagian tidak enaknya meski dengan resiko dipenjara. Ribut ribut soal pemadam listrik ibu kota dulu bukankah Dahlan mengatakan siap dipenjara daripada membiarkan Jakarta gelap gulita.
Entah berapa ribu ton BBM atau genset yang dipakai PLN untuk menyangga Jakarta tetap menyala, kalau dihitung tingkat efisiensinya mungkin sudah mencapai milyaran rupiah. Bila kebijakannya itu dianggap salah Dahlan mengatakan siap dipenjara.
Bila ditelusuri kebelakang, ada banyak kasus semacam itu di era kepemimpinan Dahlan sebagai menteri atau dirut PLN. Gaya kepemimpinan Dahlan Iskan memang seperti itu, tidak suka birokrasi yang lelet dan jalan di tempat meski dengan resiko menabrak aturan.
Bila kejaksaan memakai kaca mata kuda dalam membaca KUHAP tentu mudah saja menjadikan seorang Dahlan sebagai tersangka. Bila dicari cari, kesalahan ketik dalam selembar kertas pun bisa menjebloskan siapa saja ke dalam penjara. Rasanya jarang bahkan hampir tidak pernah kejaksaan menunjukkan kepada publik kasus korupsi tangkap tangan sebagaimana yang KPK lakukan.
Jika itu yang terjadi entah apa yang salah dengan negeri ini. Kesalahan orang baik dicari cari sedangkan koruptor asli bebas menari nari.
Yang jelas kita tidak akan melihat Dahlan mengemis ngemis bantuan kepada SBY atau Jokowi seperti yang Jero Wacik lakukan. Dahlan akan mengambil tanggung jawab penuh sebagai pengambil keputusan tanpa menyalahkan bawahannya. Itulah Dahlan Iskan.
Menarik mengamati bagaimana sikap Jokowi terhadap kasus ini. Bila selama kampanye Jokowi kerap berkoar bahwa sebagian dirinya ada pada diri Dahlan, sekarang setelah Dahlan jadi tersangka apakah ia masih menganggap dirinya sebagai ”kembaran” seorang Dahlan Iskan atau Jokowi akan bersembunyi dibalik alasan indepepedensi hukum.
Bagaimanapun juga Dahlan faktor yang bisa menjadi ganjalan bagi siapapun yang ingin menjadi Presiden berikutnya. Publik tentu akan mengawal dan mengawasi kasus ini dengan jeli dan teliti. Apakah memang murni ada pidana atau sekedar rekayasa belaka. Dahlan bukan orang bodoh, sekedar adu argumentasi dan logika dengan jaksa tentu akan dilahapnya.
Tidak perlu meratap atau marah membabi buta. Tuhan tentu punya rencana terbaik yang harus kita terima dengan tetap berprasangka baik pula. Bila Soekarno jadi Presiden setelah melewati penjara Belanda, haruskah Dahlan menjalani takdir serupa di bawah rezim Jokowi JK...?
Jumat, 05 Juni 2015
Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka
03.41
sopyan
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Enggak ingat ya, banyak sekali. Saya sudah tua, sudah 64 tahun," ungkap Dahlan saat dikonfirmasi.
"Merupakan pengalaman tersendiri. Menarik juga diperiksa sebagai saksi, bisa mempelajari banyak dari pemeriksaan," sambungnya.
Saat dicecar mengenai kasus korupsi gardu listrik yang terjadi saat ia menjabat sebagai Dirut PLN, Dahlan bungkam.
Kamis, 04 Juni 2015
Kasus CSR Fiktif, R.J. Lino: Jangan Dahlan Iskan Disalahkan
03.45
sopyan
"Jangan Dahlan Iskan yang disalahkan," kata Lino, di Hamburg, Jerman, Senin, 1 Juni 2015. Dahlan adalah Menteri BUMN ketika proyek itu digagas.
Lino mengatakan Dahlan tak mungkin mencari untung dari proyek cetak sawah itu. "Saya tahu persis siapa Dahlan. Dia gak mungkin cari untung dari proyek semacam itu. Yang menyalahgunakan yang mesti diusut," kata Lino.
Lino mengatakan ia datang saat pencanangan proyek itu di Ketapang. "Tapi nggak hanya saya, ada beberapa Dirut BUMN lain yang datang," katanya.
Proyek mencetak sawah bermula dari niat mulia BUMN membantu program swasembada pangan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Perusahaan tersebut adalah BNI, BRI, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Hutama Karya, dan PT Perusahaan Gas Negara. Mereka patungan menghimpun duit bantuan sosial sebagai dana CSR.
Selama waktu 2012-2014, terkumpulah dana sebesar Rp 317 miliar dari perusahaan pelat merah tersebut. Dana ini untuk membuka 100 ribu hektare sawah baru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Daerah tersebut dipilih karena diasumsikan lahan seluas itu gampang diperoleh di sana. Kenyataannya, tidak seperti itu. Pencetakan sawah tak pernah ada.
Adalah PT Sang Hyang Seri yang dipercaya menjalankan proyek ini. Perusahaan BUMN bidang pangan itu merangkul penduduk yang memiliki lahan tidur. Mereka diikat dalam sebuah kerja sama. Tanpa bekerja, pemilik lahan dijanjikan mendapat bagian 40 persen keuntungan setiap kali panen. Sedangkan 60 persen sisanya bagian perusahaan
Tiga Kali Mangkir, Dahlan Iskan Penuhi Pangilan Kejati DKI
03.37
sopyan
Senin, 01 Juni 2015
New Hope : Dahlan Iskan : SABAR UNTUK SULITNYA MENERIMA KEKALAHAN
03.01
sopyan
Mantan CEO Jawa Pos
Jumat, 29 Mei 2015
DWO : Penulis 30 Miliar Segera Diperiksa KPK
21.54
sopyan
Buku trilogi Ahok (karya saya) berbiaya APBD DKI 2015 Rp 30 miliar, akhirnya dinyatakan: Selesai. Petinggi KPK, kemarin mengatakan, itu kasus percobaan korupsi. Belum korupsi. Maka, saya tidak diperiksa. Tapi, saya bakal diperiksa di penulisan buku lainnya. Waduh…
----------------------------
Kronologis buku Rp 30 miliar demikian. Kronologis ini saya tulis, sebab: 1) Tidak lagi berpengaruh terhadap perkara hukum yang sedang berproses. Kasusnya dianggap selesai. Jika saya tulis kemarin-kemarin, bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
2) Barangkali ini bermanfaat bagi pekerja professional lain, kalau-kalau anda menerima pekerjaan yang kemudian diketahui: Biayanya dari APBD/APBN. Contohnya: Pelawak Mandra, akhirnya jadi tersangka korupsi.
Akhir November 2014 saya dihubungi seorang tokoh masyarakat, sebut saja “X” (identitas saya rahasiakan, sebab beliau kini dalam proses hukum untuk kasus lain). Akhirnya kami ketemu di sebuah restaurant internasional di Jakarta Barat.
X : Bisakah Pak Djono menuliskan buku biografi Gubernur DKI Ahok?
Sy : Siap, pak. Itu pekerjaan saya.
X : Tapi, saya minta cepat, selesai sebulan. Sanggup?
Sy : Biografi minimal tiga bulan, pak.
X : Usahakan-lah… sebulan lebih sedikit.
Saya diam, mengkalkulasi waktu. Kalau hanya menulis, target waktu itu bisa dikejar. Tapi, untuk mendekati Ahok guna wawancara, tidak mungkin dalam sepekan. Butuh waktu lebih. Kecuali kalau Ahok sendiri yang meminta.
Saat saya masih berpikir, dia anggap saya setuju. Dia segera lanjut.
X : Bentuknya trilogi (3 buku). Dua anda tulis, satunya ditulis orang saya.
Sy : Mengapa bukan saya semuanya?
X : Biar orang saya belajar dari anda.
Sy : Okay, sebulan setengah. Asal, dalam sepekan ini anda atur pertemuan saya dengan pak Ahok.
Lantas, tawar-menawar sengit soal honor. Disepakati Rp 110 juta per buku, total Rp 220 juta. Tanpa cetak. Hanya penulisan dan layout, sampai jadi master CD siap cetak. Sistem pembayaran, 30 persen dibayar dimuka saat deal (tanda tangan kontrak), 40 persen saat pekerjaan capai 50 persen, sisanya saat pekerjaan selesai.
Ternyata, pembayaran dimuka tidak segera cair. Mr X juga kesulitan mempertemukan saya dengan Ahok. Sementara, saya tetap menyiapkan data, foto-foto, kontak disainer, layouter, yg semuanya berbiaya. Sebab, saya kenal beliau orang yg serius.
Kata Mr X, Ahok enggan diwawancarai, khawatir dikira publik sebagai pencitraan. Tapi, honor 30 persen dibayarkan ke saya cash pada 9 Januari 2015. Saat itu juga kontrak mulai berjalan, sampai 45 hari ke depan. Saat itu juga saya berkirim surat ke Pak Ahok, minta waktu wawancara.
Ternyata Pak Ahok memang ogah diwawancarai, jika untuk buku beliau. Kalau untuk konsumsi pemberitaan media massa, beliau tak keberatan.
Ya, sudah. Saya terus menulis berdasarkan berbagai sumber. Bukan dari narasumber utama: Ahok.
Pada 24 Januari 2015 saya serahkan 50 persen pekerjaan (dua buku) ke Mr X untuk dikoreksi. Ada dua item koreksi, segera saya koreksi dan hasilnya saya serahkan ke beliau lagi. Berarti pembayaran termin ke-2 molor.
Pada pertengahan Februari 2015 muncul berita bahwa buku trilogi Ahok (ternyata) dibiayai APBD DKI 2015 senilai Rp 30 miliar, atau masing-masing Rp 10 miliar per buku. Hebatnya, judul tiga buku itu persis sama dengan yg saya tulis. Mestinya judul ini hanya diketahui saya, pemberi order, dan layouter.
Pencetus berita ini adalah anggota DPRD DKI. Tujuannya, jelas menghantam Ahok (membuat biografi pribadi dengan biaya APBD).
Ahok pun kaget dan berang. “Kalau saya mau membuat biografi, pasti gunakan uang saya pribadi,” katanya. Dia segera laporkan kasus ini ke KPK. Lalu diusut KPK. Hasilnya, Ahok tidak terlibat. Sedangkan saya tidak jadi diperiksa, karena belum ada uang negara yang hilang.
Lolos Buku Ahok, Terjerat Buku Lain
Bebas dari buku Ahok, ternyata ada info, saya akan diperiksa KPK untuk pembuatan buku lainnya. Busyet… apa pula ini? “Ingat gak pak, bahwa kita pernah menulis buku Sejarah Batavia?” tanya DN, kawan saya, wartawan koran Sinar Harapan, tadi malam.
Ya… ya… ya… Pada November 2013 saya dikontak kawan WN, wartawan koran Kompas. Dia mendapatkan pekerjaan penulisan 6 judul buku, serial Sejarah Batavia.
WN: “Anda saya minta jadi editor sekaligus pengarah isi lima buku, dan penulis langsung untuk satu buku lainnya. Apakah anda bersedia?” tanya WN. Jawab saya: “Siap…”
Tim pewawancara dalam lima buku adalah DN, wartawan Sinar Harapan, BY dan AG, sama-sama wartawan Pos Kota, VR, wartawan Detik.com, AS, wartawan Indo Pos.
Saya berperan sebagai perancang isi, pembuat daftar pertanyaan untuk wawancara dengan narasumber, editor hasil wawancara, dan menulis langsung satu buku berjudul: “Dari Rezim ke Rezim” (serial Sejarah Batavia).
Proyek ini datang dari “Y” yang berhubungan langsung dengan WN. Nilai kontrak total Rp 390 juta (masing-masing buku Rp 65 juta) hanya untuk penulisan. Tanpa cetak. Bagian saya Rp 75 juta. Pekerjaan selesai dalam dua bulan, sesuai kontrak.
Enam buku itu kemudian menjadi koleksi perpustakaan di semua SMA di Jakarta sejak pertengahn 2014. Sebagian dipasarkan di toko buku.
Sepekan lalu saya membaca berita di beberapa media massa, bahwa buku serial Sejarah Batavia bermasalah. Buku itu ternyata dibiayai APBD DKI senilai puluhan miliar rupiah. Diduga terjadi mark up, sehingga merugikan negara. Alamaaak…
VR (anggota tim penulis) sudah diperiksa belasan jam di KPK, akhir pekan lalu. Saya sudah dikontak teman-teman anggota tim, agar siap-siap diperiksa KPK. “Kalau anda diperiksa nanti, katakan apa adanya,” pesan DN.
Repotnya, untuk penulisan buku ini saya tidak pegang bukti pembayaran honor. Padahal, nilai uang penting disini. Bukti pembayaran kontrak hanya dipegang WN selaku penerima pekerjaan dari Y. Sedangkan WN bayar ke saya dan teman-teman anggota tim, tanpa tanda terima, karena kami semua kawan akrab.
Hikmah dari semua kejadian ini bagi saya: Korupsi bisa menyeret siapa saja. Minimal, diperiksa KPK. Apakah saya dan kawan-kawan bakal dibui atau tidak, kita lihat saja hasil akhirnya. (Jkt, 12/04/15)
Senin, 25 Mei 2015
New Hope : Dahlan Iskan : Problem Banyak Anak dan Manusia Tidak Beragama
03.40
sopyan
Rabu, 20 Mei 2015
Pengakuan Dahlan Iskan soal SBY dan upaya pembubaran Petral
23.45
sopyan
Senin, 18 Mei 2015
New Hope : Dahlan Iskan : Ketika Larangan Bukan Lagi Larangan
03.42
sopyan



