Jakarta -Raut wajah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sumringah, karena mengetahui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III memenangi gugatan di pengadilan arbritase.
PTPN III digugat oleh PT Ferrostaal Indonesia, karena membatalkan kerjasama pembangunan dan penyediaan pasokan minyak sawit (CPO) untuk pabrik oleochemical di kawasan industri Sei Mengkei, Sumatera Utara. Perjanjian itu dibatalkan, karena merugikan BUMN dalam jangka panjang.
"Berita gembira untuk BUMN. PTPN III menangkan arbitrase. PTPN III digugat Ferrostaal karena batalkan perjanjian membangun pabrik oleochemical di Sei Mangkei," kata Dahlan usai rapat pimpinan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Alasan lainnya adalah, pendirian pabrik oleochemical menghambat rencana BUMN perkebunan untuk membangun pabrik turunan CPO secara mandiri. Karena PTPN III berencana mendirikan pabrik oleochemical, namun rencana tersebut tertahan oleh perjanjian kerjasama dengan PT Ferrostaal Indonesia yang dilakukan direksi lama.
Akhirnya Dahlan meminta direksi baru melakukan pengkajian ulang terhadap isi perjanjian. Setelah dipelajari, ternyata ada poin-poin yang sangat memberatkan BUMN, bahkan kerjasama tersebut mengaitkan PTPN IV untuk memasok CPO ke Pabrik Oleochimical. Padahal PTPN III dan PTPN IV merupakan badan usaha yang berdiri sendiri.
"Dalam perjanjian PTPN III punya saham minoritas, tapi ada kewajiban serahkan bahan baku CPO dari produk PTPN III dan PTPN IV untuk industri join venture itu. Kemudian saya minta pendapat direksi, dan muncul kesimpulan bahwa kerjasama tersebut nggak baik," katanya.
Pasca kemenangan PTPN III ini, rencana pendirian pabrik oleochemical oleh BUMN tetap dilanjutkan, meski saat ini margin keuntungan bisnis hilirisasi CPO relatif tipis. Proses konstruksi akan dilakukan awal tahun depan, karena harus dilakukan proses engineering secara detail
PTPN III digugat oleh PT Ferrostaal Indonesia, karena membatalkan kerjasama pembangunan dan penyediaan pasokan minyak sawit (CPO) untuk pabrik oleochemical di kawasan industri Sei Mengkei, Sumatera Utara. Perjanjian itu dibatalkan, karena merugikan BUMN dalam jangka panjang.
"Berita gembira untuk BUMN. PTPN III menangkan arbitrase. PTPN III digugat Ferrostaal karena batalkan perjanjian membangun pabrik oleochemical di Sei Mangkei," kata Dahlan usai rapat pimpinan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Alasan lainnya adalah, pendirian pabrik oleochemical menghambat rencana BUMN perkebunan untuk membangun pabrik turunan CPO secara mandiri. Karena PTPN III berencana mendirikan pabrik oleochemical, namun rencana tersebut tertahan oleh perjanjian kerjasama dengan PT Ferrostaal Indonesia yang dilakukan direksi lama.
Akhirnya Dahlan meminta direksi baru melakukan pengkajian ulang terhadap isi perjanjian. Setelah dipelajari, ternyata ada poin-poin yang sangat memberatkan BUMN, bahkan kerjasama tersebut mengaitkan PTPN IV untuk memasok CPO ke Pabrik Oleochimical. Padahal PTPN III dan PTPN IV merupakan badan usaha yang berdiri sendiri.
"Dalam perjanjian PTPN III punya saham minoritas, tapi ada kewajiban serahkan bahan baku CPO dari produk PTPN III dan PTPN IV untuk industri join venture itu. Kemudian saya minta pendapat direksi, dan muncul kesimpulan bahwa kerjasama tersebut nggak baik," katanya.
Pasca kemenangan PTPN III ini, rencana pendirian pabrik oleochemical oleh BUMN tetap dilanjutkan, meski saat ini margin keuntungan bisnis hilirisasi CPO relatif tipis. Proses konstruksi akan dilakukan awal tahun depan, karena harus dilakukan proses engineering secara detail
"Kapan dimulai ya dihitung baik-baik, karena seluruh industri hilir kelapa sawit untungnya lagi tipis, karena harga bahan baku tinggi tapi itu nggak boleh jadi patokan. Siklus industri seperti itu. Jadi jangan takut," katanya.
Pabrik tersebut membutuhkan investasi Rp 1,5 triliun. PTPN III secara pendanaan dan pasokan CPO dinilai sangat mampu. Meski dinilai mampu mendirikan pabrik, Dahlan memberi restu PTPN III menggandeng investor namun harus menguntungkan BUMN.
Pabrik oleochemical BUMN tersebut, nantinya saat beroperasi produknya akan diprioritaskan untuk ekspor.
"Terserah direksi PTPN III. Kalau (investor) dalam atau luar silakan. Tapi kita perlu ekspor lebih banyak atasi defisit neraca perdagangan," jelasnya.
Pabrik tersebut membutuhkan investasi Rp 1,5 triliun. PTPN III secara pendanaan dan pasokan CPO dinilai sangat mampu. Meski dinilai mampu mendirikan pabrik, Dahlan memberi restu PTPN III menggandeng investor namun harus menguntungkan BUMN.
Pabrik oleochemical BUMN tersebut, nantinya saat beroperasi produknya akan diprioritaskan untuk ekspor.
"Terserah direksi PTPN III. Kalau (investor) dalam atau luar silakan. Tapi kita perlu ekspor lebih banyak atasi defisit neraca perdagangan," jelasnya.
http://finance.detik.com/read/2014/07/24/112445/2646836/1036/2/dahlan-iskan-berita-gembira-bumn-ptpn-iii-menang-arbitrase