Kamis, 09 Oktober 2014

Dahlan Tidak Tahu JORR S Diserahkan Kepada Marga Nurindo


KATADATA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku kaget mendengar kabar bahwa Menteri Pekerjaan Umum (PU) menyerahkan pengusahaan tol JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti. Bahkan dia tidak mengetahui perihal Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 515/KPTS/M/2014, yang ditetapkan pada 5  September lalu.
“Belum tahu, baru (tahu) dari Anda. Justru saya ingin tahu tanggalnya (keputusan menteri PU tersebut ditetapkan),” ujar Dahlan kepada Katadata dua hari lalu.
Dahlan malah mempertanyakan kenapa keputusan tersebut ditetapkan pada penghujung pemerintahan sekarang. Namun, dia belum mau berkomentar dulu perihal Keputusan Menteri PU tersebut. Dia mengaku masih akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Keputusan Menteri PU ini memang terlihat terburu-buru. Pasalnya keputusan  ini isinya sama dan memang mengacu pada kesimpulan hasil rapat antara Menteri PU, Kejaksaan Agung, BPK dan pihak Marga Nurindo, dua hari sebelumnya. Rapat tersebut bahkan tidak melibatkan pihak Jasa Marga.
“Kenapa diputuskan saat sempit begini? Ada apa?” ujar Dahlan.
Pada akhir 2011, Dahlan sangat berkeras agar tol lingkar luar Jakarta seksi S Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) tidak sampai jatuh kembali ke tangan Marga Nurindo. Saat itu, Dahlan sempat menemui Jaksa Agung, dan meminta agar kejaksaan bisa menyelamatkan aset negara dari perampokan.
Saat itu kelompok Djoko Ramiadji, pemilik Marga Nurindo, sedang berupaya untuk mendapatkan kembali hak atas JORR S. Dahlan menganggap upaya Djoko Ramiadji untuk kembali merebut tol JORR S, merupakan perampokan negara untuk ketiga kalinya pada objek yang sama.
Perampokan pertama adalah dengan meminjam uang kepada sindikasi bank melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pinjaman  senilai Rp 2,5 triliun ini dengan alasan untuk pembangunan JORR S sepanjang 1994-1998.
Namun, Marga Nurindo tidak bisa melunasi utang, dan tol tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bahkan setelah diaudit, ternyata dana yang digunakan untuk pembangunan tol tersebut hanya Rp 1,07 triliun. Negara pun akhirnya rugi karena tidak semua kredit terpakai. Penyerahan ke BPPN pun merupakan suatu kerugian.
Perampokan kedua, kelompok Djoko Ramiadji bekerja sama dengan oknum-oknum PT Hutama Karya (Persero), dengan menerbitkan surat berharga komersial atau commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun. Ternyata CP tersebut palsu, dan Hutama Karya harus menanggung kerugian. Hutama Karya merupakan perusahaan yang membangun konstruksi tol JORR S.
Saat ini Marga Nurindo kembali mendapatkan hak pengelolaan atas JORR S, yang selama ini dipegang oleh Jasa Marga. Padahal sisa utang Marga Nurindo untuk membangun tol tersebut sudah dilunasi oleh Jasa Marga sebesar Rp 522 miliar pada 2011. Bahkan Jasa Marga juga sudah mengeluarkan triliunan rupiah untuk menyambung tol tersebut.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost