Minggu, 24 Agustus 2014

Dahlan Iskan : MH141 : Beribu Keruwetan untuk 8.000 Hektar Lahan


Manufacturing Hope 141


Berbuat atau tidak berbuat

Berbuat berisiko
Tidak berbuat tidak beresiko
Berbuat?
Tidak perlu berbuat?

***

Berbuat atau tidak berbuat.

Itulah yang harus diputuskan untuk mengurai kekusutan lahan perkebunan BUMN 8.000 hektar di Medan. Sudah bertahun-tahun lahan itu diduduki orang.Ribuan rumah permanen berdiri di atas lahan itu. Tiap hari jumlahnya bertambah. Tanpa bisa dicegah. Dari 8.000 hektar itu yang jadi rumah sudah mencapai 4.000-an hektar. Tapi karena rumah-rumah tersebut bertebaran letaknya, tanah kosong yang kalau dijumlah masih 4.000 hektar tidak bisa dikuasai juga.

Secara hukum tanah itu milik PTPN II (Persero). Tapi kenyataannya penuh dengan masalah. Ribuan kasus hukum terjadi di situ. Inilah profil wilayah perkebunan yang terus terdesak oleh perkotaan. Inilah perkebunan yang sudah tidak ada kebunnya. Inilah perkebunan yang sudah lebih banyak rumah ilegalnya daripada pohon sawitnya.

Di zaman Belanda perkebunan ini memang berada di luar kota Medan. Jumlah penduduk Medan yang sedikit saat itu tidak menjadi ancaman sama sekali. Kian lama penduduk terus bertambah. Kemiskinan juga meluas. Maka pada zaman kegembiraan kemerdekaan sebagian wilayah kebun ini ikut “merdeka”. Ribuan hektar berubah jadi pemukiman dadakan.

Sekian tahun kemudian jumlah penduduk terus meledak. Kemiskinan juga kian besar. Pada pergolakan tahun 1965, terjadi hal yang sama. Ribuan hektar lagi berubah wujud. Ledakan jumlah penduduk tidak pernah berhenti. Kota Medan terus diperluas. Pada zaman riuhnya reformasi tahun 1998, sekian ribu hektar lagi berubah pula menjadi pemukiman tiba-tiba.

Sampai hari ini, desakan penduduk ke wilayah perkebunan ini terus terjadi. Rumah baru terus bertambah. Pohon sawit yang masih hidup disiram minyak. Agar mati pelan-pelan. Agar ada alasan untuk ditebang. Lalu diduduki. Didirikan rumah. Gerakan seperti itu nyaris masif, sistematis, dan terstruktur.

Pelanggaran itu sebenarnya sering diadukan, tapi proses bertambahnya kasus lebih cepat dari penyelesaiannya. Misalkan dilakukan tindakan keras, yang melawan lebih besar dari jumlah petugas. Tidak lama lagi sisa tanah 4000 hektar itu pun akan terus menyusut. Sekarang pun soal ini sudah rumit, tapi kalau tidak diselesaikan akan lebih rumit lagi. Berbuat atau tidak berbuat?

Aset BUMN (PTPN II) itu perlu diselamatkan atau tidak? Haruskah pendudukan itu dibiarkan? Sudah berapa tahun “pembiaran” itu dilakukan? Rasanya memang lebih aman membiarkannya daripada mengurusnya. Tapi untuk apa ada pemerintah?

Maka saya minta direksi PTPN II untuk mencari jalan terbaik. Memang penuh risiko, tapi cobalah berbuat sesuatu. Agar bom ini akan meledak. Tinggal tunggu waktu. Saya menyadari tugas itu tidak mudah. Risikonya luar biasa: bisa masuk penjara, bahkan kehilangan nyawa.

Satu hal yang sudah pasti: kawasan yang sudah masuk kota Medan itu tidak mungkin lagi dikembalikan menjadi areal perkebunan. Pasti tidak akan pernah bisa panen. Bahkan sudah tidak rasional. Perkebunan kok di dalam kota. Mengusir ribuan rumah permanen itu juga hil yang mustahal. Bisa terjadi revolusi.

Mereka memang tidak akan pernah bisa mendapat sertifikat tanah. Tapi kenyataannya mereka sudah bisa mewariskannya dan memperjualbelikannya. Yang lebih pasti lagi: pemerintah sudah melarang kawasan itu untuk jadi perkebunan. Tata ruangnya sudah berubah.

Berbuat atau tidak berbuat?

Saya putuskan untuk berbuat. Bisa saja kelak saya difitnah telah melepaskan tanah 8.000 hektar di tengah-tengah kota Medan yang mahal. Bisa saja kelak saya dianggap korupsi di situ. Bisa saja kelak saya dianggap salah dalam memutuskan soal ini dan harus masuk penjara.

Berbuat atau tidak berbuat?

Saya putuskan untuk berbuat. Tapi saya minta prosesnya seterbuka mungkin. Sebersih mungkin. Sebaik mungkin. Hasilnya pun nanti harus untuk beli lahan perkebunan. Yang luasnya melebihi 8.000 hektar. Untuk menambah luasan kebun PTPN II yang kini masih tersisa 43.000 hektar.

Idenya pun ditemukan. Kawasan 8.000 hektar yang ruwet itu akan dijadikan kota baru Medan. Namanya terserah. Seperti BSD di Jakarta. Toh kota Medan perlu perluasan. Perencanaan kotanya harus bagus dan profesional. Jangan jadi pusat kekumuhan baru.

PTPN II tidak mungkin mengerjakannya sendiri. Harus cari partner. PTPN II hanya ahli di perkebunan. Bukan ahli tata kota. PTPN II juga tidak punya kemampuan bagaimana mengurus ribuan rumah ilegal yang menguasai 4.000 hektar itu.

Partner itulah yang dicari selama setahun terakhir ini. Lewat tender terbuka. Bisa diikuti siapa saja. Dalam proses tender ini lembaga seperti BPKP dan Kejaksaan Agung kami minta fatwanya. Takut prosesnya salah. Atau kurang fair.

Di ujung proses tender ini, seperti dilaporkan Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution, ada tiga perusahaan yang lolos: PT Danayasa Tbk dari grup Artha Graha, PT Pancing Medan, dan PT Ciputra Tbk dari grup Ciputra. Seluruh proses ini terjadi dan dilakukan di Medan. Menteri atau pejabat Kementerian BUMN tidak ikut campur sama sekali.

Hasil akhirnya: Ciputra yang menang. Tugasnya berat. Termasuk mengurus yang ribuan rumah itu dengan cara yang baik.

Begitulah. Sebuah kota baru yang indah dan besar akan lahir di Medan. Ini kalau proses tersebut bisa diterima. Justru karena itulah proses ini saya ungkap saja secara terbuka sekarang. Mumpung masih bisa dibatalkan.

Siapa tahu ada yang berpendapat lebih baik saya tidak usah berbuat apa-apa.

Oleh Dahlan Iskan
Menteri BUMN


http://www.dahlaniskan.net/beribu-keruwetan-untuk-8-000-hektar-lahan/

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost