Jumat, 06 Desember 2013

Memahami kasus pengajuan pengunduran Dirut PLN ke Dahlan ISkan


Kasus inilah yang menyebabkan Dirut PLN, Nur Pamudji mengundurkan diri. Dirut PLN merasa tidak bisa melindungi anak buahnya yang sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Berikut Press Release Tim Solidaritas Serikat Pekerja PLN yang admin dapatkan.

Mudah-mudahan keadilan ditegakkan.

Ini kronologi versi Serikat Pekerja PLN rangkuman admin:

Gas Turbin (GT 2.1 dan GT 2.2) PLTU Belawan sudah mencapai 140.000 jam kerja. Padahal harusnya saat mencapai 100.000 jam kerja sudah dilakukan pemeliharaan. Perlu dilakukan pekerjaan Life Time Extension (LTE) untuk memperpanjang umur pembangkit. Dianggarkan Rp. 645 milyar.

2010 dilakukan lelang untuk pemeliharan tapi gagal mendapatkan pemenang.

2011 dilakukan penunjukan langsung ke Siemens. Tapi harga diajukan Rp. 850 milyar. Karena melebihi anggaran, penunjukan langsung ini gagal.

Akhirnya Januari 2012 dilakukan metode pemilihan langsung dari 3 kandidat. Terpilihlah Mapna dengan nilai kontrak Rp 431 miyar. Artinya ada penghematan anggaran Rp 214 milyar.

Pada saat pengerjaan LTE ada kerusakan Compressor Failure. Ini diluar kontrak yang sudah disepakati. Kontrak kemudian diamandemen menjadi Rp. 554 Milyar. Meskipun ada penambahan biaya tapi masih ada penghematan Rp. 91 Milyar dari anggarana awal.

Kejaksaan Agung menetapkan ada kasus korupsi dengan 3 alasan:
1. Merugikan negara senilai Rp. 25 Milyar
2. Daya mampu hanya sebesar 123 MW
3. Pengerjaan LTE GT2.2 belum dikerjakan

Inilah yang menjadi keberatan Tim Solidaritas Serikat Pekerja PLN karena menurut mereka:
1. Penetapan kerugian negara dianggap premature karena proyek belum diaudit BPK.
2. Sehingga penetapan 4 tersangka pegawai PLN terlalu dipaksakan.
3. Penyegelan GT 2.2 membuat pasokan listrik berkurang sehingga merugikan PLN dan masyarakat Sumut.
4. Tuduhan kejagung diangap tidak beralasan karena;
a. belum diaudit
b. daya mampu bukan 123 MW tapi 140.7 MW berdasar sertifikasi 25 feb 2013.
c. GT 2.2 belum dikerjakan karena menunggu waktu yang tepat untuk meminimalkan pemadaman.
5. Meminta lembaga yang berwenang segera melakukan audit
6. Menolak kriminalisasi

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost