Kamis, 19 September 2013

Dahlan Iskan Dirut PLN 'kaget' swasta bangun Asahan III

Warta
WASPADA ONLINE
THURSDAY, 18 MARCH 2010 08:32  


MEDAN - Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, mengaku 'kaget' karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III kepada perusahaan swasta.  

Secara prosedural, katanya, PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III sejak tahun 2004.
 
Setelah itu, PT PLN tetap mengajukan permohonan kembali karena belum ada jabawan dari Pemprovsu. Meski permohonan telah diajukan beberapa kali tetapi Pemprovsuetap tidak mengeluarkan izin lokasi pembangunan tersebut. "Tapi tiba-tiba ada izin lokasi untuk perusahaan lain," katanya, pagi ini. 

Secara umum, katanya, PLN sangat siap untuk membangun PLTA Asahan III yang direncanakan mampu menghasilkan daya sekitar 180 MW itu. Kesiapan itu bukan hanya terkait dana, tetapi juga desain dan pola pembangunannya.  

"Dananya sudah ada, desain gambar juga sudah ada, tinggal izin lokasi saja," katanya. 

Diakui, pihaknya telah beberapa kali "merayu" Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, untuk mencabut izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan swasta itu. "Sudah tiga kali saya bertemu pak Gubernur Sumut (Syamsul Arifin)," katanya. 

Namun, katanya, Gubernur Sumut itu mengaku kesulitan untuk mencabut izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III tersebut. Memang, katanya, belum dicabutnya izin lokasi yang diberikan kepada pihak swasta itu belum memberikan efek yang berarti karena kondisi listrik di Sumut mulai teratasi. 

Namun jika tidak dicabut segera, maka PLN harus menunggu tiga tahun lagi jika ingin membangun PLTA Asahan III tersebut. 

Jika kondisi itu dibiarkan, maka pihaknya akan sulit menyiapkan pembangkit baru untuk mengatasi bertambahnya kebutuhan listrik di daerah itu. 

"Kalau tiga tahun lagi terjadi krisis listrik, siapa yang akan disalahkan. Nanti masyarakat Sumut juga yang akan 'tersandera'," katanya. 

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak ke PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut di Sektor Belawan di Medan, Kamis (18/2) lalu, Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, menyatakan, izin lokasi membangunan PLTA Asahan III telah diberikan kepada pihak swasta. 

Pihak swasta yang telah mendapatkan izin itu adalah PT Badrajaya Swarna Utama (BSU) yang mengerjakan proyek pembangunan PLTA Asahan I. 

Karena itu, pihaknya tidak mungkin membuat kebijakan ganda dengan mengeluarkan izin lokasi lagi kepada PT PLN untuk membangun PLTA Asahan III. 

Jika pemerintah telah menetapkan PT PLN membangun proyek pembangkit listrik yang berada di Porsea, kabupaten Toba Samosir itu, pihaknya harus mencabut izin yang dimiliki PT BSU terlebih dulu. 

Untuk melakukan hal itu, diperlukan langkah-langkah tertentu dan payung hukum agar kebijakan Pemprovsu tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. "Tidak bisa sembarangan saja mencabut izin itu," kata gubernur.

Editor: SATRIADI TANJUNG

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost