Sabtu, 14 September 2013 | 12:12 WIB
Namun ia pun tetap memberi dukungan jika PT Angkasa Pura II melakukan pembangunan runway ketiga di lahan yang sudah ada, bukan di pinggir laut. "Terserah korporasi, saya ikut, yang penting ada keputusan," ucapnya.
Sengketa lahan Bandara Soekarno-Hatta antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang tampaknya berdampak pada rencana pengembangan dan perluasan bandara.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda rencana perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta seluas 1.000 hektare di lima desa di Kabupaten Tangerang. "Rencana perluasan bandara ditunda dulu sampai ada kepastian tentang batas wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen, Kamis, 29 Agustus 2013.
Zaki mengatakan, sengketa lahan antara dua daerah yang terjadi berlarut-larut tanpa penyelesaian cukup merugikan kedua belah pihak. Menurut dia, saling klaim batas wilayah yang terjadi selama ini disebabkan belum adanya kepastian dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten soal batas wilayah tersebut.
Menurut dia, rencana perluasan Bandara Soekarno-Hatta yang meliputi lima desa di Kabupaten Tangerang akan dilakukan jika permasalahan batas wilayah selesai. Kabupaten Tangerang tidak ingin dalam perluasan yang baru nanti justru muncul klaim wilayah lagi dari Pemerintah Kota Tangerang. "Nanti kalau diperluas malah diklaim lagi, kita selesaikan dulu persoalan batas wilayah ini," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan lahan seluas 1.000 hektare untuk perluasan area Bandara Soekarno-Hatta. Lahan yang telah siap dibebaskan itu berada di Kecamatan Teluk Naga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dalam mendukung rencana perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut, yang bertujuan untuk memaksimalkan layanan bandara.
MARIA YUNIAR