Minggu, 13 Oktober 2013

Memahami Kewenangan Dahlan Iskan dalam soal Kelistrikan

Photo dari Web : Inilah.com - Kamis, 24 Desember 2009

Satu minggu yang lalu kita membaca dan mendengar berita tentang Dahlan Iskan melempar masalah krisis litrik dari wartawan untuk menanyakan langsung ke Mentri ESDM, apakah yang sebenarnya terjadi. Sejauh mana kewenangan Mentri BUMN dalam soal listrik? Apa peran dan tanggung jawab mentri ESDM dalam urusan listrik.

Mungkin ini sebuah kegeraman seorang Dahlan Iskan menanggapi pertanyaan wartawan yang terus mendesak tentang krisis listrik yang terjadi di Sumatra.

Pemahaman seorang wartawan tentang bahasan yang akan dipertanyakan kepada seseorang atau sumber memang harus ada, minimal basic pengetahuan. Jangan sampai pengetahuan wartawan malah hampir sama dengan masyarakat biasa.

Ketika ada pertanyaan siapakah yang mempunyai tanggung jawab soal listrik? Maka mungkin hampir 90% akan menjawab PLN à BUMN. Jawaban itu tidak 100% salah juga tidak 100% benar. Bicara listrik tidak hanya  PLN.

Tapi masyarakat kita sudah kadung melihat semua urusan setrum ya PLN, klo ada kurang listrik atau pemadaman yang dihujat dan dicaci maki ya PLN.

Dua kementrian bersinggungan soal kelistrikan yaitu Kementrian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

PLN sesuai dengan PP adalah perusahaan BUMN yang diberi tugas memproduksi dan pendistribusian demi kepentingan umum.

Siapakah yang memegang palu perencanaan ketenagalistrikan nasional? Untuk menjawab mari kita kupas tugas dan fungsi Kementrian ESDM dalam soal Kelistrikan.

Salah satu fungsi dari ESDM adalah melakukan perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis dibidang energi. Fungsi ini dibawah direktorat Ketenagalistrikan yang bertanggung jawab lagsung kepada Mentri ESDM.

Lima kebijakan yang ada dibawah ESDM adalah : A. Kebijakan Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik B. Kebijakan Pemanfaatan Energi Primer, C. Kebijakan Tarif Dasar Listrik, D. Kebijakan Lindungan Lingkungan dan E. Kebijakan Standardisasi, Keamanan danKeselamatan, serta Pengawasan

Melihat funsi diatas ESDM bertanggung jawab melakukan perencanaan kebijakan nasional tentang listrik, Jadi pemenuhan listrik secara nasional adalah tanggung jawab ESDM.

Sehingga jelas sudah urusan Krisis listrik seharusnya dilayangkan ke Kementrian ESDM sedangkan urusan produksi dan distribusi dari pembangkit listrik silahkan ke PLN Co Kementrian BUMN. 

Jangan semua dilempar ke Dahlan Iskan (red- BUMN/PLN), masih ada pejabat lain yang pas memikul tanggung jawab krisis listrik Nasional.



Sopyan Thamrin
(red-sofyan)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost